Jumat, 14 Juni 2013

Inilah Alasan Mengapa Uang Kuliah di PTN Kini Jadi Murah

Oleh : DESK INFORMASI

 anpa adanya uang pangkal dan pungutan lain, mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini hanya akan membayar biaya pendidikan yang sangat murah. Ini karena pemerintah sudah merumuskan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari masing-masing mahasiswa per semesternya.
Pada konperensi pers di Jakarta, Jumat (23/5) pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan, sesuai Pasal 98 Ayat 5,6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari anggaran fungsi pendidikan, dan mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud untuk untuk dana Penelitian di PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat,” ungkap Mendikbud sebagaimana materi presentasi yang bisa diunduh di laman Kemdikbud.
Perhitungan alokasi BOPTN tahun 2013 dari masing-masing PTN, menurut Mendikbud, adalah penjumlahan dari alokasi dasar (pendapatan kerjasama ditambah pendapatan S1 Reguler dan Diploma ditambah pendapatan SPP dan lain-lain) + alokasi insentif (alokasi dasar X (persentase bidik misi + 20% atau 30%) dan ditambah dengan alokasi afirmasi (PTN yang baru diberi tambahan alokasi BOPTN untuk lebih memberdayakan.
Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, Biaya Kuliah Tunggal dari masing-masing program studi di Perguruan Tinggi Negeri dihitung dengan menggunakan rumus: Biaya Kuliah Tunggal Basis (Tp 5,08 juta) dikalikan dengan indeks jenis program stusi dikalikan dengan indeks mutu dan dikalikan indeks kemahalan.
Berdasarkan rumus tersebut, lanjut Mendikbud, diperoleh angka Biaya Kuliah Tunggal per semester dari masing-masing program studi, misalnya Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rp 6.093.121, Kedokteran Rp 15.232.803, Kedokteran Gigi Rp 15.232.803, dan Tehnik Komputer Rp 10.723.893.
Contoh lain di Institut Pertanian Bogor misalnya, Biaya Kuliah Tunggal Program Studi Gizi Masyarakat Fakultas Ekologi Manusia sebesar Rp 10.723.000 per semester, Kedokteran Hewan Rp 6.093.000, Kehutanan Rp 6.093.000, dan Pertanian Rp 6.093.000.
Komponen Biaya Kuliah Tunggal itu meliputi Uang Gedung, SPP, Uang Praktikum, Uang SKS, dan Uang Wisuda, sehingga memberatkan mahasiswa. “Biaya-biaya ini dikurangi dengan BOPTN yang dikucurkan pemerintah ke masing-masing PTN, sehingga mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal,” jelas Mendikbud.
Dengan adanya BOPTN, biaya yang dikeluarkan mahasiswa jauh lebih turun dibanding sebelumnya. Mendikbud memberi contoh untuk Fakultas Kedokteran UGM misalnya, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar setidaknya Rp 105.500.000, namun dengan adanya BOPTN rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 98.625.000. “Inipun ada 5% mahasiswa yang hanya membayar Rp 5.000.000 sampai selesai, dan ada 5% mahasiswa yang sampai selesai hanya membayar Rp 10.000.000,” papar Mendikbud.
Untuk Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia misalnya, dengan sistem sekarang mahasiswa harus membayar SPP Rp 7.500.000 per semester, SPI Rp 25.000.000, dan SPP lain Rp 700.000. Sehingga rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 107.000.000.
Dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp 32.562.500. Bahkan ada 5% mahasiswa yang sampai selesai membayar Rp 5.000.000, dan 5% mahasiswa lainnya sampai selesai membayar Rp 10.000.000.
“Kesimpulannya BOPTN mengurangi biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa, sehingga diharapkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat, dan mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan,” papar Mendikbud.
(Humas Kemdikbud/ES)

Pemerintah Tetapkan Standar Uang Kuliah bagi PTN






Jakarta - Pemerintah menetapkan standar penetapan uang kuliah yang disebut uang kuliah tunggal bagi perguruan-perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Standar pengaturan ini mulai diberlakukan untuk meringankan beban mahasiswa melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 tahun 2013 yang dikeluarkan Menteri M.Nuh pada tanggal 23 Mei 2013.
Dalam Permen tersebut dibedakan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal. Biaya kuliah tunggal merupakan biaya pendidikan keseluruhan yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah.
Sementara uang kuliah tunggal yaitu biaya yang harus ditanggung masyarakat atau mahasiswa setelah mendapat subsidi. Besar uang kuliah tunggal ini bervariasi di setiap fakultas dan PTN disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
“Uang kuliah tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Pasal 1 1yat (1) dalam Permen tersebut.
Untuk uang kuliah tunggal ditetapkan dalam rentang lima kelompok sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Misalnya, biaya kuliah tunggal per semester Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) sebesar Rp 15.232.000. Namun dengan adanya subsidi, mahasiswa akan membayar dengan rentang Rp 500.000 hingga Rp 7.500.000 sesuai kemampuan.
Biaya kuliah tunggal Fakultas Teknis Sipil dan Perencanaan Institut Teknik Surabaya (ITS) senilai Rp 8.936.576. Namun, mahasiswa akan membayar uang kuliah per semester antara Rp 500.000 hingga Rp 7.500.000 dalam lima kelompok.
Biaya kuliah tunggal per semester Fakultas Teknik Pertambangan Institut Teknik Bandung (ITB) sebesar Rp 13.404.000, sementara uang kuliah dalam rentang Rp 400.000 hingga Rp 10.000.000.
Mulai tahun ini pemerintah juga melarang pemberlakukan uang pangkal dan uang pungutan selain uang kuliah.
Namun hal ini hanya berlaku untuk program diploma dan sarjana. Meskipun pemerintah masih memberikan ruang untuk pemungutan biaya lain sesuai dengan aturan dalam salah satu pasalnya.
“Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2013,” demikian bunyi Pasal 6 Permendikbud tersebut.
Penulis: Ezra Sihite/FEB


inilah  Permendikbud No 55 Tahun 2013 Tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

application/pdf iconDraft Permendikbud UKT.pdf

Daftar Ulang Unesa Rp 2,8 Juta hingga Rp 4,2 Juta

Surabaya Metro Selasa, 28 Mei 2013 20:04 WIB

SURYA Online, SURABAYA – Ketentuan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menetapkan biaya sekitar Rp 2,8 juta hingga Rp 4,2 juta di semester pertama. Jumlah tersebut adalah nilai uang kuliah tunggal (UKT) kategori tiga yang sudah ditetapkan Mendikbud.

Ketua Humas Unesa Suyatno mengungkapkan, UKT kategori tiga ini dipakai menyeluruh untuk semua calon mahasiswa baru di semua jurusan.
Proses pembayaran bisa dilakukan mulai 17-19 Juni 2013 di Cabang BTN di seluruh Indonesia atau kantor kas BTN di Kampus Unesa Ketintang.

Sementara daftar ulang dilakukan tanggal 18-19 Juni 2013 pukul 08.00 hingga 15.30 WIB di Gedung Serbaguna, Kampus Ketintang, Surabaya.

"Saat daftar ulang harus menunjukkan kartu tanda peserta masuk SNMPTN 2013, menyerahkan pasfoto berwarna 4x6 cm, fotokopi ijazah/STTB dan hasil unas serta melakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Unesa," terang Suyatno yang juga dosen jurusan Sastra Indonesia.

Kategori tiga ini hanya berlaku serempak di semester pertama. Semester berikutnya menunggu hasil evaluasi pengelompokan kategorisasi UKT setiap mahasiswa.

Penentuan UKT semester berikutnya akan dilihat dari bukti-bukti asli yang harus diserahkan di antaranya kartu keluarga, bukti pekerjaan orangtua berupa SK, SIUP, Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, penghasilan orangtua yang disahkan oleh instansi tempat bekerja, tagihan/ pembayaran listrik tiga bulan terakhir, tagihan/pembayaran PBB tiga tahun terakhir atas nama yang terdaftar di kartu keluarga, daftar tanggungan yang masih sekolah, tagihan/pembayaran air (PDAM) tiga bulan terakhir serta tagihan/pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik mobil maupun sepeda motor atas nama yang terdaftar di kartu keluarga.

"Jadi, tidak hanya penghasilan keluarga yang menentukan besarnya UKT. Semua indikator menjadi pertimbangan tim untuk menentukan UKT per siswa,"kata dosen yang jago menulis sastra anak.

Dengan UKT ini dipastikan biaya awal kuliah lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Namun, di semester-semester berikutnya diperkirakan lebih berat.

Seperti di Unesa, jika sebelumnya daftar hulang bisa sampai Rp 5 hingga Rp 6 juta, kali ini maksimal hanya Rp 4,2 juta. Namun, semester berikutnya bagi yang masuk kelompok empat maksimal Rp 5,1 juta dan kelompok lima maksimal Rp 6 juta per semester.

Hal itu beralasan karena UKT ini membagi seluruh biaya kuliah hingga lulus dalam delapan semester.

Bagaimana dengan mahasiswa yang melampaui delapan semester? Yatno memastikan biaya kuliah yang dibayarkan semakin besar karena mereka tetap membayar biaya kuliah di semester-semester berikutnya dengan nilai sama dengan semester satu hingga delapan.

Penulis : Musahadah
Editor : Parmin
Share on Facebook

Kamis, 13 Juni 2013

FIS UNESA BUKA SI PRODI HUKUM

Written by Dosen dan Karyawan   
Thursday, 21 May 2009 15:04
Tahun ini Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya membuka Program Studi Baru yaitu Program S1 Ilmu Hukum. Program ini didasarkan pada Surat Ijin dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 366/D/T/2009 tentang ijin penyelenggaraan Program Studi  Baru di Universitas Negeri Surabaya. tertanggal 13 Maret 2009. Atas dasar ijin tersebut  mulai  tahun ajaran baru tahun 2008/2009 Fakultas Ilmu Sosial Unesa menerima mahasiswa baru untuk Prodi S1 Ilmu Hukum. Pendaftaran mahasiswa baru akan dilakukan melalui seleksi tersendiri setelah SNMPTN.  Dengan dibukanya program S1 Ilmu Hukum, sekarang FIS Unesa memiliki 7 program studi, yaitu S1 Pendidikan Sejarah, S1 Pendidikan PPKn,  S1 Pendidikan Geografi, S1  Sosiologi,  S1 Administrasi Negara, S1 Ilmu Hukum, dan D3 Administrasi Negara.  Saat ini FIS Unesa  juga sedang mengajukan pembukaan Program Studi S2 Pendidikan Ilmu Sosial. Diharapkan pada tahun ini Prodi S2 Pendidikan IPS sudah bisa dibuka.

FIS Buka Program Studi Ilmu Hukum (S-1)

Belum lengkap rasanya, jika sebuah Perguruan Tinggi Negeri yang besar belum memiliki ilmu hukum. Oleh karena itu tak pelak jika Universitas Negeri Surabaya sebagai Badan Layanan Umum (BLU) juga berbenah melalui berbagai pembangunan gedung-gedung baru dan perbaikan kualitas. Salah satunya dengan membuka jurusan dan program studi baru seperti Managemen Pendidikan yang diusung oleh Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) dan Ilmu Hukum oleh Fakultas Ilmu Sosial. Masing-masing memiliki jenjang strata satu (S-1).

Ide untuk membentuk program studi ilmu hukum ini, sebenarnya tidak terbilang baru. Gagasan ini dicetuskan oleh TIM dosen pengajar PMP-KN yang sebenarnya sudah lama ada sejak tahun 2005-2006. Hanya saja pengajuan proposal yang tak henti dilakukan sejak saat itu baru dapat direalisasikan pada tahun 2009, tepatnya hal ini berdasarkan Surat Keputusan DIKTI No.366/D/T/2009 pada tanggal 13 Pebruari 2009. Alasan dibukanya prgram studi Ilmu Hukum ini yaitu untuk memenuhi anemo masyarakat dan meningkatkan kualitas dosen. Tentu saja hal ini merupakan kabar menggembirakan yng perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

Unesa pada umumnya dan PMP-KN khususnya kini tengah melancarkan berbagai cara untuk mempromosikan produk barunya ini. Untuk menarik anemo dan simpati masyarakat, sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pemasangan spanduk secara internal di kampus, dan penyebaran brosur secara luas kepada khalayak, tetapi juga melalui pendayagunaan ICT via web yang dapat diakses di www.unesa.ac.id. Sebagai wujud keseriusan dalam mengelola program studi baru ini, pihak Fakultas telah menyiapkan satu kelas baru sebagai tempat belajar. “Sengaja dibuka satu kelas saja mengingat masih terbatasnya ruang kelas dan perlunya dilakukan pengondisian jadwal perkuliahan,” ujar ketua jurusan PMP-KN Drs. I Made Suwanda, M.Si. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dengan dibukanya program studi Ilmu Hukum (S-1) ini, diharapkan Unesa tidak hanya mampu mencetak para lawyer semata, tetapi juga hal ini dimaksudkan sebagai konselor bagi masyarakat luas pada umumnya dan keluarga Unesa khususnya.

diambil dari penulis :
Wahyu Nurul Hidayati