anpa adanya uang pangkal dan pungutan lain, mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini hanya akan membayar biaya pendidikan yang sangat murah. Ini karena pemerintah sudah merumuskan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari masing-masing mahasiswa per semesternya.
Pada 
konperensi pers di Jakarta, Jumat (23/5) pekan lalu, Menteri Pendidikan 
dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan, sesuai Pasal 98 
Ayat 5,6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan 
Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari anggaran fungsi 
pendidikan, dan mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) 
dari dana sebagaimana dimaksud untuk untuk dana Penelitian di PTN dan 
Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Penetapan 
BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip uang kuliah yang ditanggung oleh 
mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan 
masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya 
mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat,” ungkap 
Mendikbud sebagaimana materi presentasi yang bisa diunduh di laman 
Kemdikbud.
Perhitungan alokasi BOPTN tahun 2013
 dari masing-masing PTN, menurut Mendikbud, adalah penjumlahan dari 
alokasi dasar (pendapatan kerjasama ditambah pendapatan S1 Reguler dan 
Diploma ditambah pendapatan SPP dan lain-lain) + alokasi insentif 
(alokasi dasar X (persentase bidik misi + 20% atau 30%) dan ditambah 
dengan alokasi afirmasi (PTN yang baru diberi tambahan alokasi BOPTN 
untuk lebih memberdayakan.
Menurut
 Mendikbud Mohammad Nuh, Biaya Kuliah Tunggal dari masing-masing program
 studi di Perguruan Tinggi Negeri dihitung dengan menggunakan rumus: 
Biaya Kuliah Tunggal Basis (Tp 5,08 juta) dikalikan dengan indeks jenis 
program stusi dikalikan dengan indeks mutu dan dikalikan indeks 
kemahalan.
Berdasarkan rumus tersebut, lanjut 
Mendikbud, diperoleh angka Biaya Kuliah Tunggal per semester dari 
masing-masing program studi, misalnya Fakultas Ekonomi Universitas 
Indonesia Rp 6.093.121, Kedokteran Rp 15.232.803, Kedokteran Gigi Rp 
15.232.803, dan Tehnik Komputer Rp 10.723.893.
Contoh
 lain di Institut Pertanian Bogor misalnya, Biaya Kuliah Tunggal Program
 Studi Gizi Masyarakat Fakultas Ekologi Manusia sebesar Rp 10.723.000 
per semester, Kedokteran Hewan Rp 6.093.000, Kehutanan Rp 6.093.000, dan
 Pertanian Rp 6.093.000.
Komponen Biaya Kuliah 
Tunggal itu meliputi Uang Gedung, SPP, Uang Praktikum, Uang SKS, dan 
Uang Wisuda, sehingga memberatkan mahasiswa. “Biaya-biaya ini dikurangi 
dengan BOPTN yang dikucurkan pemerintah ke masing-masing PTN, sehingga 
mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal,” jelas Mendikbud.
Dengan
 adanya BOPTN, biaya yang dikeluarkan mahasiswa jauh lebih turun 
dibanding sebelumnya. Mendikbud memberi contoh untuk Fakultas Kedokteran
 UGM misalnya, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar setidaknya Rp
 105.500.000, namun dengan adanya BOPTN rata-rata sampai selesai 
mahasiswa membayar Rp 98.625.000. “Inipun ada 5% mahasiswa yang hanya 
membayar Rp 5.000.000 sampai selesai, dan ada 5% mahasiswa yang sampai 
selesai hanya membayar Rp 10.000.000,” papar Mendikbud.
Untuk
 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia misalnya, dengan sistem 
sekarang mahasiswa harus membayar SPP Rp 7.500.000 per semester, SPI Rp 
25.000.000, dan SPP lain Rp 700.000. Sehingga rata-rata sampai selesai 
mahasiswa membayar Rp 107.000.000.
Dengan 
sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), rata-rata sampai selesai mahasiswa 
membayar Rp 32.562.500. Bahkan ada 5% mahasiswa yang sampai selesai 
membayar Rp 5.000.000, dan 5% mahasiswa lainnya sampai selesai membayar 
Rp 10.000.000.
“Kesimpulannya BOPTN mengurangi 
biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa, sehingga diharapkan 
kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat, dan 
mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan,” papar Mendikbud.
(Humas Kemdikbud/ES)
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar