anpa adanya uang pangkal dan pungutan lain, mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini hanya akan membayar biaya pendidikan yang sangat murah. Ini karena pemerintah sudah merumuskan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari masing-masing mahasiswa per semesternya.
Pada
konperensi pers di Jakarta, Jumat (23/5) pekan lalu, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan, sesuai Pasal 98
Ayat 5,6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari anggaran fungsi
pendidikan, dan mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dari dana sebagaimana dimaksud untuk untuk dana Penelitian di PTN dan
Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Penetapan
BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip uang kuliah yang ditanggung oleh
mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan
masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya
mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat,” ungkap
Mendikbud sebagaimana materi presentasi yang bisa diunduh di laman
Kemdikbud.
Perhitungan alokasi BOPTN tahun 2013
dari masing-masing PTN, menurut Mendikbud, adalah penjumlahan dari
alokasi dasar (pendapatan kerjasama ditambah pendapatan S1 Reguler dan
Diploma ditambah pendapatan SPP dan lain-lain) + alokasi insentif
(alokasi dasar X (persentase bidik misi + 20% atau 30%) dan ditambah
dengan alokasi afirmasi (PTN yang baru diberi tambahan alokasi BOPTN
untuk lebih memberdayakan.
Menurut
Mendikbud Mohammad Nuh, Biaya Kuliah Tunggal dari masing-masing program
studi di Perguruan Tinggi Negeri dihitung dengan menggunakan rumus:
Biaya Kuliah Tunggal Basis (Tp 5,08 juta) dikalikan dengan indeks jenis
program stusi dikalikan dengan indeks mutu dan dikalikan indeks
kemahalan.
Berdasarkan rumus tersebut, lanjut
Mendikbud, diperoleh angka Biaya Kuliah Tunggal per semester dari
masing-masing program studi, misalnya Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia Rp 6.093.121, Kedokteran Rp 15.232.803, Kedokteran Gigi Rp
15.232.803, dan Tehnik Komputer Rp 10.723.893.
Contoh
lain di Institut Pertanian Bogor misalnya, Biaya Kuliah Tunggal Program
Studi Gizi Masyarakat Fakultas Ekologi Manusia sebesar Rp 10.723.000
per semester, Kedokteran Hewan Rp 6.093.000, Kehutanan Rp 6.093.000, dan
Pertanian Rp 6.093.000.
Komponen Biaya Kuliah
Tunggal itu meliputi Uang Gedung, SPP, Uang Praktikum, Uang SKS, dan
Uang Wisuda, sehingga memberatkan mahasiswa. “Biaya-biaya ini dikurangi
dengan BOPTN yang dikucurkan pemerintah ke masing-masing PTN, sehingga
mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal,” jelas Mendikbud.
Dengan
adanya BOPTN, biaya yang dikeluarkan mahasiswa jauh lebih turun
dibanding sebelumnya. Mendikbud memberi contoh untuk Fakultas Kedokteran
UGM misalnya, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar setidaknya Rp
105.500.000, namun dengan adanya BOPTN rata-rata sampai selesai
mahasiswa membayar Rp 98.625.000. “Inipun ada 5% mahasiswa yang hanya
membayar Rp 5.000.000 sampai selesai, dan ada 5% mahasiswa yang sampai
selesai hanya membayar Rp 10.000.000,” papar Mendikbud.
Untuk
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia misalnya, dengan sistem
sekarang mahasiswa harus membayar SPP Rp 7.500.000 per semester, SPI Rp
25.000.000, dan SPP lain Rp 700.000. Sehingga rata-rata sampai selesai
mahasiswa membayar Rp 107.000.000.
Dengan
sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), rata-rata sampai selesai mahasiswa
membayar Rp 32.562.500. Bahkan ada 5% mahasiswa yang sampai selesai
membayar Rp 5.000.000, dan 5% mahasiswa lainnya sampai selesai membayar
Rp 10.000.000.
“Kesimpulannya BOPTN mengurangi
biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa, sehingga diharapkan
kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat, dan
mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan,” papar Mendikbud.
(Humas Kemdikbud/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar