Jumat, 14 Juni 2013

Pemerintah Tetapkan Standar Uang Kuliah bagi PTN






Jakarta - Pemerintah menetapkan standar penetapan uang kuliah yang disebut uang kuliah tunggal bagi perguruan-perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Standar pengaturan ini mulai diberlakukan untuk meringankan beban mahasiswa melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 tahun 2013 yang dikeluarkan Menteri M.Nuh pada tanggal 23 Mei 2013.
Dalam Permen tersebut dibedakan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal. Biaya kuliah tunggal merupakan biaya pendidikan keseluruhan yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah.
Sementara uang kuliah tunggal yaitu biaya yang harus ditanggung masyarakat atau mahasiswa setelah mendapat subsidi. Besar uang kuliah tunggal ini bervariasi di setiap fakultas dan PTN disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
“Uang kuliah tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Pasal 1 1yat (1) dalam Permen tersebut.
Untuk uang kuliah tunggal ditetapkan dalam rentang lima kelompok sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Misalnya, biaya kuliah tunggal per semester Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) sebesar Rp 15.232.000. Namun dengan adanya subsidi, mahasiswa akan membayar dengan rentang Rp 500.000 hingga Rp 7.500.000 sesuai kemampuan.
Biaya kuliah tunggal Fakultas Teknis Sipil dan Perencanaan Institut Teknik Surabaya (ITS) senilai Rp 8.936.576. Namun, mahasiswa akan membayar uang kuliah per semester antara Rp 500.000 hingga Rp 7.500.000 dalam lima kelompok.
Biaya kuliah tunggal per semester Fakultas Teknik Pertambangan Institut Teknik Bandung (ITB) sebesar Rp 13.404.000, sementara uang kuliah dalam rentang Rp 400.000 hingga Rp 10.000.000.
Mulai tahun ini pemerintah juga melarang pemberlakukan uang pangkal dan uang pungutan selain uang kuliah.
Namun hal ini hanya berlaku untuk program diploma dan sarjana. Meskipun pemerintah masih memberikan ruang untuk pemungutan biaya lain sesuai dengan aturan dalam salah satu pasalnya.
“Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2013,” demikian bunyi Pasal 6 Permendikbud tersebut.
Penulis: Ezra Sihite/FEB


inilah  Permendikbud No 55 Tahun 2013 Tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

application/pdf iconDraft Permendikbud UKT.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar