Jakarta -
Pemerintah menetapkan standar penetapan uang kuliah yang disebut uang
kuliah tunggal bagi perguruan-perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Standar pengaturan ini mulai diberlakukan untuk meringankan beban
mahasiswa melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 tahun 2013 yang
dikeluarkan Menteri M.Nuh pada tanggal 23 Mei 2013.
Dalam Permen tersebut dibedakan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah
tunggal. Biaya kuliah tunggal merupakan biaya pendidikan keseluruhan
yang dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah.
Sementara uang kuliah tunggal yaitu biaya yang harus ditanggung
masyarakat atau mahasiswa setelah mendapat subsidi. Besar uang kuliah
tunggal ini bervariasi di setiap fakultas dan PTN disesuaikan dengan
kemampuan mahasiswa.
“Uang kuliah tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal
dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Pasal 1 1yat (1)
dalam Permen tersebut.
Untuk uang kuliah tunggal ditetapkan dalam rentang lima kelompok sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Misalnya, biaya kuliah tunggal per semester Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia (UI) sebesar Rp 15.232.000. Namun dengan adanya
subsidi, mahasiswa akan membayar dengan rentang Rp 500.000 hingga Rp
7.500.000 sesuai kemampuan.
Biaya kuliah tunggal Fakultas Teknis Sipil dan Perencanaan Institut
Teknik Surabaya (ITS) senilai Rp 8.936.576. Namun, mahasiswa akan
membayar uang kuliah per semester antara Rp 500.000 hingga Rp 7.500.000
dalam lima kelompok.
Biaya kuliah tunggal per semester Fakultas Teknik Pertambangan
Institut Teknik Bandung (ITB) sebesar Rp 13.404.000, sementara uang
kuliah dalam rentang Rp 400.000 hingga Rp 10.000.000.
Mulai tahun ini pemerintah juga melarang pemberlakukan uang pangkal dan uang pungutan selain uang kuliah.
Namun hal ini hanya berlaku untuk program diploma dan sarjana.
Meskipun pemerintah masih memberikan ruang untuk pemungutan biaya lain
sesuai dengan aturan dalam salah satu pasalnya.
“Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah
tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma
non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa
baru tahun akademik 2013 – 2013,” demikian bunyi Pasal 6 Permendikbud
tersebut.
Penulis: Ezra Sihite/FEB
inilah Permendikbud No 55 Tahun 2013 Tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Draft Permendikbud UKT.pdf