Rabu, 16 September 2015

HAL KEPITING MULAI MASAKAN DAN HUKUM BAGI KITA

Tips Cara Tepat Mengolah Kepiting Sebelum Dimasak

 
Citarasa kepiting membuat orang yang menggemarinya selalu ketagihan. Akan menjadi boros jika harus pergi ke restoran seafood jika ingin menikmati olahan kepiting. Anda pun sebenarnya bisa mengolahnya sendiri dirumah dengan cara yang tepat.
Kepiting yang akan dolah haruslah yang masih segar dan sehat. Lebih amannya Anda langsung membeli ke nelayan setelah mereka berburu kepiting, namun jika Anda membeli dipasar harus benar-benar tahu kepiting yang masih segar yang bagaimana.
Tips yang pertama, sebaiknya membeli kepiting yang masih hidup dan gerakannya lincah. Untuk mengeceknya sebaiknya kepiting dilepaskan dari ikatannya agar tahu kepiting tersebut tidak mati.
Tips kedua, angkat kepiting dan rasakan beratnya. Kepiting yang berkualitas baik adalah yang terasa berat dan gerakan matanya keluar masuk dengan aktif.
Tips ketiga, pilihlah kepiting yang sudah agar tua yang banyak dagingnya. Sebab jika memilih yang masih muda Anda akan kesusahan saat mengeluarkan daging dari cangkang.
Dan berikut adalah cara mengolah kepiting dengan tepat:
1. Sebelum diolah pastikan kepiting sudah dalam kondisi mati. Caranya balikkan tubuh kepiting kemudian tusukkan pisau pada tubuh kepiting dari tengah badan ke pantan kepiting.
2. Saat mencuci kepiting sebaiknya jangan direndam namun dicuci pada air mengalir atau air kran. Sikat semua bagian kepiting menggunakan sikat gigi untuk menghilangkan tanah liat yang menempel ditubuh kepiting. Pastikan benar-benar bersih.
3. Ujung pantat kepiting tidak aman dikonsumsi karena tempat keluar kotoran kepiting jadi sebaiknya dibuang.
4. Belah kepiting menjadi dua bagian lalu pada bagian perut bersihkan dari cairan berwarna hijau. Cuci kembali.
5. Pecahkan cangkang kepiting dengan memukul terutama dibagian kaki dan capit agar saat memasak nanti bumbu dapat masuk kedalam daging.
6. Sebelum kepiting dimasak, sebaiknya kepiting direbus dulu. Masukkan kayu arang ke dalam rebusan tujuannya untuk menghilangkan racun yang masih ada dalam kepiting. Merebus kepiting jangan terlalu lama atau terlalu singkat, biasanya berkisar 15 – 20 menit. Karena jika terlalu lama, daging kepiting justru akan mengeras.
Nah, setelah merebus kepiting tersebut Anda sudah bisa mengolahnya menjadi berbagai masakan seafood kesukaan Anda.
Memasak Kepiting Itu Mudah
Anda menyukai seafood? Anda penggemar kepiting, tapi sering merasa   isi kantong terkuras untuk membelinya ?
Jika demikian, mengapa tidak mencoba membuatnya sendiri ?
Memasak Kepiting tidak sulit asal Anda tahu caranya. Memang dibutuhkan waktu pengerjaan yang lebih lama dibandingkan jenis seafood lainnya. Kalau memasak ikan, cumi atau udang cukup langsung memasak dengan cara mencampur bumbu. Maka memasak kepiting harus 2 kali pemasakan. Pemasakan pertama untuk
mematangkan kepiting. Pemasakah kedua memberi bumbu kepiting.
Tips Memilih Kepiting
1.     Bila memungkinkan pilih kepiting yang masih hidup karena terasa lebih   manis.
2.     Pilih kepiting yang tidak berbau anyir.
3.     Lihat kulit permukaan kepiting. Jika cerah mengkilap itu artinya kepiting masih baru.

4.     Jika Anda menyukai kepiting bertelur, balikkan kepiting. Lihat bagian perutnya.
 

Persiapan Memasak Kepiting
1.     Cuci bersih kepiting di bawah air mengalir. Ini untuk memastikan pasir terlepas dari 
        sela-sela badan kepiting.
2.     Hati-hati bila kepiting masih hidup. Anda bisa mematikan kepiting dengan cara
        menusukkan pisau di bagian perut kepiting.
3.     Rebus kepiting. Masak air hingga mendidih. Masukkan kepiting.
4.     Beri garam, jahe dan bawang putih Untuk menghilangkan bau amis. Masak sebentar.
5.     Keluarkan kepiting dari air rebusan. Tiriskan. Bersihkan insang,
6.     potong 4 kepiting, memarkan capitnya.Kepiting siap diolah menjadi masakan seafood 
       kegemaran Anda.
I.  Kepiting Asam Manis
Bahan :
1.     4 Ekor kepiting siap olah
2.     1 Bawang bombay ukuran besar dirajang kasar
3.     Lengkuas dimemarkan
4.     3 Batang daun bawang dirajang kasar
5.     1 Batang sereh dimemarkan
6.     2 Lembar daun jeruk
7.     1 Buah jeruk nipis diambil airnya
8.     3 Sendok saus tomat
9.     Air secukupnya selanjutnya
1.    Minyak/mentega untuk menumis
2.    Garam
3.    Gula
4.    Kecap ikan
Bumbu halus :
1.  5 Cabe merah
2.  5 Siung bawang merah
3.  5 Siung bawang putih
Cara Membuat :
1.  Tumis bumbu halus hingga wangi.
2.  Masukkan  sereh, lengkuas, daun jeruk, garam, gula, saus tomat
3.  dan kecap ikan.
4.  Masukkan kepiting siap diolah, bawang bombay dan daun bawang.
5.  Tumis sebentar hingga bumbu meresap.
6.  Tambahkan air secukupnya. Masak hingga matang.
7.  Beri air perasan jeruk nipis Masakan siap dihidangkan.
II.  Kepiting Saus Tiram
Bahan :
1.  4 Ekor kepiting siap olah
2.  10 Sdm saos tomat
3.  2 Sdm saus tiram
4.  Merica bubuk
5.  Gula pasir
6.  Minyak / margarin untuk menumis
7.  Air
8.  Maizena yang telah dilarutkan
Bumbu halus :
1.  10 Cabe merah
2.  7 Siung bawang merah
3.  4 Siung bawang putih
4.  Garam secukupnya
Cara membuat :
1.  Tumis bumbu halus hingga harum
2.  Tambahkan saus tomat, saus tiram, gula dan merica.
3.  Masukkan kepiting, masak sebentar hingga bumbu meresap.
4.  Tambahkan sedikit air. Masak hingga matang.
5.  Masukkan larutan maizena. Masak hingga kuah mengental.
6.  Hidangan siap disajikan.
Hukum mengkonsumsi Kepiting
Soal:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh;
Ustadz, saya mau nanya, kepiting itu halal atau haram. Dan mohon disebutkan dalil yang membolehkan atau yang mengharamkannya. Terima kasih, ustadz.
Jawab:
Wa’alaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh
Persoalan ini sesungguhnya sudah dijelaskan dengan sangat jelas oleh MUI di dalam fatwanya. Di sini kami akan meringkaskan saja fatwa MUI tentang hukum mengkonsumsi kepiting.
Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp) menjelaskannya, bahwa ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas,
yaitu :
a. Scylla serrata,
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea, dan
d. Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”
Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:
a. Bernafas dengan insang.
b. Berhabitat di air.
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
Berdasarkan kepada penjelasan demikian tentang kepiting, maka MUI memutuskan Kepiting adalah HALAL dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Adapun yang menjadi landasan kehalalan kepiting adalah
1.  Firman Allah “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di 
    bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena  sesungguhnya syaitan
    itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Al-Baqarah:168).
2. “(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis 
    di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang 
    ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka
    segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “ (QS. al-A’raf[7]:
    157).
3. Hadis Nabi saw
   “Yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas; dan di antara keduanya ada
   hal-hal yang musytabihat (samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia
   tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah
   menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).
4. Hadis Nabi saw
   “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR.Ashabu Sunan),
5. Kaidah Ushul Fiqh
 
    Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang  
   mengharamkannya
    Allahu a’lam bish-Shawab.
    Berikut saya sertakan Isi fatwa MUI :
   KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA
   MAJELIS ULAMA INDONESIA
   TENTANG KEPITING
1.  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan pengurus
    Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama 
    Indonesia (LP.POM, MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah
MENIMBANG :
1.  Bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih 
    dipertanyakan kehalalannya;
2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status
    hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang
    memerlukannya.
MENGINGAT
1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum
   mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara lain:
  “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
  janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah
  musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menhalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan! bagi mereka segala yang buruk… “(QS. al-A’raf [7]: 157).
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka? ” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagibaik ! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,………. ‘(OS. al-Baqarah [2] : 172).
Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt. Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah), “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat
(syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim).
2. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khamsah),
3. Qaidah fiqhiyyah , “Pada dasarnya hokum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
4. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005
5. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj ila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al
-Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tentang binatang yang hidup dilaut dan didaratan.
2. Pendapat Syeikh Muhammad Al-Kathib Asy Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatang laut/Air “,
pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf An-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan didaratan serta alasan (‘illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini
3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut”
4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggota Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421 H.
5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai berikut :
6. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu :
a. Scylla serrata,
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea, dan
d. Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.
7. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan :
a. Bernafas dengan insang.
b. Berhabitat di air.
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
8. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas
(lihat._angka 1) hanya ada yang :
a. Hidup di air tawar saja
b. hidup di air taut saja, dan
c. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
1.Kepiting adalah halal dikonsumsi  sepanjang tidak    menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
2.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaima:, mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i 2002 M
KOMISI  FATWA  MAJELIS  ULAMA  INDONESIA
Ketua, KH. Ma’ruf Amin
Sekretaris, BRS. HASANUDIN, S. Ag
 
 

2 komentar: