Tips Cara Tepat Mengolah Kepiting Sebelum Dimasak
Citarasa kepiting membuat orang yang
menggemarinya selalu ketagihan. Akan menjadi boros jika harus pergi ke
restoran seafood jika ingin menikmati olahan kepiting. Anda pun
sebenarnya bisa mengolahnya sendiri dirumah dengan cara yang tepat.
Kepiting yang akan dolah haruslah yang
masih segar dan sehat. Lebih amannya Anda langsung membeli ke nelayan
setelah mereka berburu kepiting, namun jika Anda membeli dipasar harus
benar-benar tahu kepiting yang masih segar yang bagaimana.
Tips yang pertama, sebaiknya
membeli kepiting yang masih hidup dan gerakannya lincah. Untuk
mengeceknya sebaiknya kepiting dilepaskan dari ikatannya agar tahu
kepiting tersebut tidak mati.
Tips kedua, angkat
kepiting dan rasakan beratnya. Kepiting yang berkualitas baik adalah
yang terasa berat dan gerakan matanya keluar masuk dengan aktif.
Tips ketiga, pilihlah
kepiting yang sudah agar tua yang banyak dagingnya. Sebab jika memilih
yang masih muda Anda akan kesusahan saat mengeluarkan daging dari
cangkang.
Dan berikut adalah cara mengolah kepiting dengan tepat:
1. Sebelum diolah pastikan kepiting sudah
dalam kondisi mati. Caranya balikkan tubuh kepiting kemudian tusukkan
pisau pada tubuh kepiting dari tengah badan ke pantan kepiting.
2. Saat mencuci kepiting sebaiknya jangan
direndam namun dicuci pada air mengalir atau air kran. Sikat semua
bagian kepiting menggunakan sikat gigi untuk menghilangkan tanah liat
yang menempel ditubuh kepiting. Pastikan benar-benar bersih.
3. Ujung pantat kepiting tidak aman dikonsumsi karena tempat keluar kotoran kepiting jadi sebaiknya dibuang.
4. Belah kepiting menjadi dua bagian lalu pada bagian perut bersihkan dari cairan berwarna hijau. Cuci kembali.
5. Pecahkan cangkang kepiting dengan
memukul terutama dibagian kaki dan capit agar saat memasak nanti bumbu
dapat masuk kedalam daging.
6. Sebelum kepiting dimasak, sebaiknya
kepiting direbus dulu. Masukkan kayu arang ke dalam rebusan tujuannya
untuk menghilangkan racun yang masih ada dalam kepiting. Merebus
kepiting jangan terlalu lama atau terlalu singkat, biasanya berkisar 15 –
20 menit. Karena jika terlalu lama, daging kepiting justru akan
mengeras.
Nah, setelah merebus kepiting tersebut Anda sudah bisa mengolahnya menjadi berbagai masakan seafood kesukaan Anda.
Memasak Kepiting Itu Mudah
Anda menyukai seafood? Anda penggemar
kepiting, tapi sering merasa isi
kantong terkuras untuk membelinya ?
Jika demikian, mengapa tidak mencoba
membuatnya sendiri ?
Memasak Kepiting tidak sulit asal Anda
tahu caranya. Memang dibutuhkan waktu pengerjaan yang lebih lama dibandingkan
jenis seafood lainnya. Kalau memasak ikan, cumi atau udang cukup langsung
memasak dengan cara mencampur bumbu. Maka memasak kepiting harus 2 kali
pemasakan. Pemasakan pertama untuk
mematangkan kepiting. Pemasakah kedua
memberi bumbu kepiting.
Tips Memilih Kepiting
1.
Bila memungkinkan pilih kepiting yang masih hidup karena terasa lebih
manis.
2.
Pilih kepiting yang tidak berbau anyir.
3.
Lihat kulit permukaan kepiting. Jika cerah mengkilap itu artinya kepiting masih baru.
4.
Jika Anda menyukai kepiting bertelur, balikkan kepiting. Lihat bagian perutnya.
Persiapan Memasak Kepiting
1.
Cuci bersih kepiting di bawah air mengalir. Ini untuk memastikan pasir
terlepas dari
sela-sela badan kepiting.
2.
Hati-hati bila kepiting masih hidup. Anda bisa mematikan kepiting dengan
cara
menusukkan pisau di bagian perut kepiting.
3.
Rebus kepiting. Masak air hingga mendidih. Masukkan kepiting.
4.
Beri garam, jahe dan bawang putih Untuk menghilangkan bau amis. Masak
sebentar.
5.
Keluarkan kepiting dari air rebusan. Tiriskan. Bersihkan insang,
6.
potong 4 kepiting, memarkan capitnya.Kepiting siap diolah menjadi
masakan seafood
kegemaran Anda.
I.
Kepiting Asam Manis
Bahan :
1.
4 Ekor kepiting siap olah
2.
1 Bawang bombay ukuran besar dirajang kasar
3.
Lengkuas dimemarkan
4.
3 Batang daun bawang dirajang kasar
5.
1 Batang sereh dimemarkan
6.
2 Lembar daun jeruk
7.
1 Buah jeruk nipis diambil airnya
8.
3 Sendok saus tomat
9.
Air secukupnya selanjutnya
1.
Minyak/mentega untuk menumis
2.
Garam
3.
Gula
4.
Kecap ikan
Bumbu halus :
1.
5 Cabe merah
2.
5 Siung bawang merah
3.
5 Siung bawang putih
Cara Membuat :
1.
Tumis bumbu halus hingga wangi.
2.
Masukkan sereh, lengkuas, daun
jeruk, garam, gula, saus tomat
3.
dan kecap ikan.
4.
Masukkan kepiting siap diolah, bawang bombay dan daun bawang.
5.
Tumis sebentar hingga bumbu meresap.
6.
Tambahkan air secukupnya. Masak hingga matang.
7.
Beri air perasan jeruk nipis Masakan siap dihidangkan.
II.
Kepiting Saus Tiram
Bahan :
1.
4 Ekor kepiting siap olah
2.
10 Sdm saos tomat
3.
2 Sdm saus tiram
4.
Merica bubuk
5.
Gula pasir
6.
Minyak / margarin untuk menumis
7.
Air
8.
Maizena yang telah dilarutkan
Bumbu halus :
1.
10 Cabe merah
2.
7 Siung bawang merah
3.
4 Siung bawang putih
4.
Garam secukupnya
Cara membuat :
1.
Tumis bumbu halus hingga harum
2.
Tambahkan saus tomat, saus tiram, gula dan merica.
3.
Masukkan kepiting, masak sebentar hingga bumbu meresap.
4.
Tambahkan sedikit air. Masak hingga matang.
5.
Masukkan larutan maizena. Masak hingga kuah mengental.
6.
Hidangan siap disajikan.
Hukum mengkonsumsi Kepiting
Soal:
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh;
Ustadz, saya mau nanya, kepiting itu
halal atau haram. Dan mohon disebutkan dalil yang membolehkan atau yang
mengharamkannya. Terima kasih, ustadz.
Jawab:
Wa’alaikumusalam warahmatullahi
wabarakatuh
Persoalan ini sesungguhnya sudah
dijelaskan dengan sangat jelas oleh MUI di dalam fatwanya. Di sini kami akan
meringkaskan saja fatwa MUI tentang hukum mengkonsumsi kepiting.
Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan
dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp)
menjelaskannya, bahwa ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi
dan menjadi komoditas,
yaitu :
a. Scylla serrata,
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea, dan
d. Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh
masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”
Kepiting adalah jenis binatang air,
dengan alasan:
a. Bernafas dengan insang.
b. Berhabitat di air.
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor
di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
Berdasarkan kepada penjelasan demikian
tentang kepiting, maka MUI memutuskan Kepiting adalah HALAL dikonsumsi
sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Adapun yang menjadi landasan kehalalan
kepiting adalah
1.
Firman Allah “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di
bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena sesungguhnya syaitan
itu
adalah musuh yang nyata bagimu” (Al-Baqarah:168).
2. “(yaitu) orang yang mengikut Rasul,
Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis
di dalam Taurat dan Injil
yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang
ma’ruf dan
melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “ (QS.
al-A’raf[7]:
157).
3. Hadis Nabi saw
“Yang halal itu sudah jelas dan yang
harampun sudah jelas; dan di antara keduanya ada
hal-hal yang musytabihat
(samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia
tidak mengetahui
hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah
menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).
4. Hadis Nabi saw
“Laut itu suci airnya dan halal bangkai
(ikan)-nya” (HR.Ashabu Sunan),
5. Kaidah Ushul Fiqh
Pada dasarnya hukum tentang sesuatu
adalah boleh sampai ada dalil yang
mengharamkannya
Allahu a’lam bish-Shawab.
Berikut saya sertakan Isi fatwa MUI :
KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG KEPITING
1.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama
dengan pengurus
Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LP.POM, MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul.
Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah
MENIMBANG :
1. Bahwa di kalangan umat Islam
Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih
dipertanyakan kehalalannya;
2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa
MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status
hukum mengkonsumsi
kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang
memerlukannya.
MENGINGAT
1. Firman Allah SWT tentang keharusan
mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum
mengkonsumsi jenis makanan
hewani, dan sejenisnya, antara lain:
“Hai sekalian manusia! Makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang
nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
“(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi
yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang
ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang munkar dan menhalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan! bagi mereka segala yang buruk… “(QS. al-A’raf [7]: 157).
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang
dihalalkan bagi mereka? ” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan
melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan
Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah
nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi
baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah
jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal
lagibaik ! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada
Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan panjang,………. ‘(OS. al-Baqarah [2] : 172).
Kemudian Nabi menceritakan seorang
laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan
badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa,
‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti
itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt. Sedangkan, makanan orang itu
haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang
haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia
akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah), “Yang halal itu sudah
jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang
musytabihat
(syubhat, samar-samar, tidak jelas halas
haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati
dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…”
(HR. Muslim).
2. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya
dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khamsah),
3. Qaidah fiqhiyyah , “Pada dasarnya
hokum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”
4. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga MUI Periode 2001-2005
5. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah
Al Muhtaj ila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al
-Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150
tentang pengertian “Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tentang binatang
yang hidup dilaut dan didaratan.
2. Pendapat Syeikh Muhammad Al-Kathib
Asy Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t : Dar
Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatang laut/Air “,
pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf
An-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan
didaratan serta alasan (‘illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh
al-Syarbaini
3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain
sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah (Beirut : Dar
al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan
dan laut”
4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF,
MA (anggota Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan
penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat
peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421 H.
5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting
Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada
Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002
M. antara lain sebagai berikut :
6. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau
yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu :
a. Scylla serrata,
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea, dan
d. Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh
masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.
7. Kepiting adalah jenis binatang air,
dengan alasan :
a. Bernafas dengan insang.
b. Berhabitat di air.
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor
di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
8. Kepiting termasuk keempat,jenis di
atas
(lihat._angka 1) hanya ada yang :
a. Hidup di air tawar saja
b. hidup di air taut saja, dan
c. hidup di air laut dan di air tawar.
Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat
tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air
tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan
didarat :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
1.Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
2.Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan
diperbaiki sebagaima:, mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang
memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4
Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i 2002 M
KOMISI
FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua, KH. Ma’ruf Amin
Sekretaris, BRS. HASANUDIN, S. Ag
Obat Benjolan Di Lidah
BalasHapusObat Infeksi Usus Anak
Obat Sakit Ligamen Lutut
Obat Radang Pita Suara
Obat Bisul Di Telinga
Obat Plantar Fasciitis
Obat Pengering Luka Jahitan
Obat Sakit Syaraf Kejepit Tulang Belakang
Terimakasih infonya sangat bermanfaat
BalasHapusSalam Aqidah Jogja