Guna meringankan beban mahasiswa terhadap 
pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan 
ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah 
Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu 
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
(Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Disebutkan
 dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai 
dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan 
Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya
 kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan 
ekonominya.
“Uang Kuliah Tunggal ditetapkan 
berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh 
Pemerintah,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.
Uang
 Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok 
kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari 
yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan
 V.
“Uang Kuliah Tinggal kelompok I dan 
kelompok II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah 
mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri,” bunyi Pasal 4 
Ayat (1,2) Permendikbud itu.
Sementara di Pasal
 5 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 ini ditegaskan, Perguruan Tinggi 
Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain 
uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program
 diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
“Perguruan
 tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari
 mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler 
paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun 
akademik 2013 – 2013,” bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Dalam
 lampiran Permendikbud itu diuraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan 
Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air. Sebagaimana 
diuraikan di depan, Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya 
Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per 
semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang 
Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah.(Lampiran Permendikbud No.55 Tahun 2013)
Berikut adalah contoh-contoh biaya dimaksud:
1.       Fakultas
 Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal 
per semester Rp 15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar 
mahasiswa per semester bervariasi (5 kelompok) mulai dari Rp 500.000 – 
Rp 14.500.000.
2.       Fakultas
 Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. Biaya Kuliah Tunggal per 
semester per mahasiswa Rp 15.232.000, namun mahasiswa hanya membayar 
Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 0 – 500.000 hingga Rp
 4.000.001 – Rp 7.500.000.
3.       Fakultas
 Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per 
mahasiswa per semester Rp 8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang
 Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 500.000 – Rp 7.500.000 
(ada 5 kelompok Uang Kuliah Tunggal).
4.       Fakultas
 Tehnik Pertambangan ITB, Bandung. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa 
per semester sebesar Rp 13.404.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang 
Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 400.000 – Rp 10.000.000.
5.       Fakultas
 Kedokteran Universitas Hasanudin, Makasar. Biaya Kuliah Tunggal per 
mahasiswa per semester adalah Rp 12.694.000, namun mahasiswa hanya 
membayar Uang Kuliah Tunggal sebesar antara Rp 500.000 – Rp 6.500.000.
(Humas Kemdikbud/ES)
Silakan Unduh:
Permendikbud no. 55 Tahun 2013: Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN dan Lampirannya atau di SINI
 

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar